PARAH! Mafia Tanah Gerogoti Aset Rp100 Miliar Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang, Yogyakarta dan Bandung
Mafia tanah gerogoti aset Rp100 miliar yayasan batanghari sembilan di Palembang, yogyakarta dan Bandung.--
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Fakta ketiga, dalam kasus penjualan aset Asrama pelajar dan mahasiswa Sumsel di Yogyakarta ini ada 6 orang tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel, sedangkan 2 orang diantaranya sudah meninggal dunia.
Sisanya 4 orang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang akhir tahun 2024.
Tersangka AS dan MR, keduanya sudah almarhum pada 2018 dan 2022.
4 orang akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara sudah divonis di PN Tipikor Palembang, yaitu Zurike Takarada (ZT) selaku kuasa penjual, 2 orang oknum notaris Eti Mulyati (EM) dan Derita Kurniati, serta Nesti Wibowo, oknum ASN BPN Kota Yogyakarta. Mereka hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Fakta keempat, modus para pelaku nyaris serupa baik di Palembang, Bandung dan Yogyakarta, yaitu dengan menerbitkan surat kuasa palsu dan keterangan palsu pada sertifikat tanah dengan menghilangkan asal muasal dari kepemilikan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan. Untuk 4 terdakwa diatas hanya terkait kasus di Yogyakarta saja.
Fakta kelima, aset YBS kini mencapai Rp100 Miliar
Rp100 Miliar Aset Yayasan Batanghari Sembilan itu jika merujuk taksiran harga 3 aset asrama pelajar dan mahasiswa di Palembang, Yogyakarta dan Bandung.
1. Aset YBS di Palembang
Aset di Palembang itu berdasarkan taksiran tim ahli yang dimintai keterangan Tim Pidsus Kejati Sumsel mencapai Rp11,7 miliar, berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, dan kini aset berupa tanah dan rumah mewah itu senilai Rp17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: