PERDANA, Jampidum Setujui RJ Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
PERDANA, Jampidum Setujui Penghentian Perkara Melalui RJ Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kejati Sumsel--
BACA JUGA:Dukung Penerapan Keadilan Restoratif, Bapas Palembang Dirikan Griya Abhipraya
Dalam uraiannya, penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.
Alasan lain dari disetujuinya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yg positif mengandung zat Napza.
Suasana ekspos RJ kasus penyalahgunaan narkotika di ruang rapat Pidum Kejari Sumsel--
Tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User), tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu Narkotika, korban Penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu.
Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jampidum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Vonis Pidana Novi Penyiram Air Keras Karena Diintip
BACA JUGA:FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel
Dilakukan dengan cara pendekatan Keadilan Restoratif yaitu, dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 (dua) bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan disetujuinya penyelesaian lenanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021.
Yakni, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut, hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: