Kasus Pencabulan Tukang Pijat di Ogan Ilir, Penasehat Hukum Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Kasus pencabulan tukang pijat di OI penasehat hukum ajukan pembelaan pekan depan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Korban yang diurut ini tidak dilepas kerudung dan pakaian. Dan dipakaikan sarung. Selesai berurut korban pulang.
Rupanya, setelah 40 hari dari korban berurut, terdakwa mendapatkan surat panggilan dari Polres OI atas laporan korban. Yakni isinya melakukan pencabulan terhadap korban.
Istri terdakwa, Ida Laila mengatakan, peristiwa korban melakukan urut itu pada 10 Juni 2023 lalu. Dimana korban ini melakukan urut agar mendapatkan keturunan.
"Dia itu berurut di rumah di tengah rumah ruangan terbuka dan tidak dilepas kerudung. Selesai diurut pulang dan ia menanyakan kapan datang lagi, dijawab terserah," ujar Ida.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni
BACA JUGA:Penasihat Hukum Korban Pencabulan Surati Kapolri
Lalu, setelah berselang 40 hari, suaminya mendapatkan surat panggilan dari Polres OI. Diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saat berurut saya ada, ada ibunya dan tidak ada pencabulan. Tetapi dia melaporkan pencabulan," terangnya.
Lanjutnya, pernah ada dari Kades Ketiwau menyampaikan perdamaian. Yakni sejumlah uang. Tetapi karena tidak bersalah melakukan yang dituduhkan sehingga tidak mau.
"Jadi barulah di Oktober 2024 akhirnya bapak M Zarub ditahan sampai sekarang dan menjalani persidangan," ucapnya.
BACA JUGA:Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Tantang Sumpah Pocong
Diungkapkan Ida, suaminya sudah 25 tahun bekerja sebagai tukang urut. Banyak orang yang berurut dengan macam-macam keluhan. Dan setiap berurut di tengah rumah bukan dalam kamar dan saksikan oleh pasien yang lain.
"Kami minta keadilan di persidangan ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: