Wabup hingga Sekda Lahat Disebut Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Ikut Kecipratan Uang, Nominalnya Segini

Wabup hingga Sekda Lahat Disebut Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Ikut Kecipratan Uang, Nominalnya Segini

Wabup Hingga Sekda Lahat di Sebut Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Ikut Kecipratan Uang, Nominalnya Segini--

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka

Lalu, lanjut saksi Siti Zaleha seluruh staf pada kantor dinas ESDM Lahat saat itu juga ikut kecipratan dengan berbagai nominal uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta.

"Saat itu seingat saya staf ESDM Lahat ada lebih 10 orang, jumlah pastinya saya lupa karena sudah lama," bebernya lagi.


Saksi Siti Zaleha diperlihatkan SK Bupati saat itu menjadi dasar pertama ijin IUP tambang batu bara Lahat--

Lebih lanjut dikatakan saksi Siti Zaleha, ada juga uang yang ia sebut uang sumbangan diantaranya untuk sumbangan kegiatan HUT Bhayangkara Polres Lahat saat itu.

Ia juga mengakui, dari sejumlah uang dari PT ABS tersebut dirinya juga memakainya untuk keperluan pribadi beli barang dan lain sebagainya lebih dari Rp100 juta.

"Ada juga saya pakai untuk keperluan pribadi seingat saya Rp100 juta lebih, beli barang dan beli kado," urainya.

Ditanya hakim anggota apakah seluruh uang masuk dan keluar yang katanya sebagai uang operasional dari PT ABS tersebut dicatat dalam bentuk laporan kepada terdakwa Misri.

Saksi Siti Zaleha menjawab, dulu pernah ada dilaporkan ke terdakwa Misri dalam bentuk buku namun perintah terdakwa Misri jika buku laporan itu penuh maka dimusnahkan saja.

Dipersidangan saksi Siti Zaleha juga membeberkan, seingatnya lagi diterima dari PT ABS untuk biaya operasional Dinas ESDM atas perintah Bupati Lahat saat itu.

"Itu kata pak Misri," sebutnya.

Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: