Terdakwa Kasus Pencabulan Tukang Pijat Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pencabulan tukang pijat dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Persidangan untuk terdakwa M Zarub (61) digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.
Pada proses persidangan itu dilakukan tertutup untuk umum. Yakni dengan menghadirkan sebanyak 21 orang saksi yang meringankan untuk terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Penasehat hukum terdakwa dari yayasan bantuan hukum Sumsel berkeadilan, Septiani SH usai persidangan mengatakan, pada kasus yang didakwa untuk terdakwa M Zarub ini kembali dilakukan menjalani persidangan.
"Hari ini sidang kembali untuk terdakwa kita hadirkan 21 orang saksi yang meringankan. Kesemuanya adalah pasien terdakwa," ujar Septi diwawancarai usai persidangan.
Dijelaskan Septi, pada kasus ini yang melaporkan terdakwa adalah bibi korban yaitu Nurhayati. Padahal dalam kasus ini bibi korban tidak ada di lokasi kejadian.
"Jadi dalam kasus ini diduga memberikan keterangan palsu dimana tidak ada di lokasi. Lalu untuk rekon bukan dilakukan di rumah terdakwa padahal istri terdakwa minta dilakukan di rumah," ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang PN Palembang Sudah Mulai Aktif, Total Persidangan Hari Ini 82 Perkara
Lanjutnya, dalam kasus ini saksi fiktif dan rekonstruksi hanya formalitas. Tidak ada satu anggota polisi yang meriksa rumah terdakwa. Jadi minim alat bukti.
"Tadi kami menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pasien terdakwa. Dimana terdakwa ini keseharian sebagai tukang urut," kata Septi.
Pada kasus ini terdakwa melakukan pijat atau urut kepada korban M. Pemijatan atau urut dilakukan di rumah terdakwa dan memang biasa menerima urut.
Pemijatan di dalam rumah ruang terbuka. Semua orang pijat di ruangan itu. Saat korban melakukan urut ditemani oleh ibunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: