Terdakwa Kasus Pencabulan Tukang Pijat Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pencabulan tukang pijat dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Selain itu, terdakwa juga disaksikan oleh istrinya. Berada di ujung kaki korban. Jadi saat korban dilakukan urut ada istri terdakwa dan Ibu korban. Termasuk juga ada ketua RT.
Korban yang diurut ini tidak dilepas kerudung dan pakaian. Dan dipakaikan sarung. Selesai berurut korban pulang.
Rupanya, setelah 40 hari dari korban berurut, terdakwa mendapatkan surat panggilan dari Polres OI atas laporan korban. Yakni isinya melakukan pencabulan terhadap korban.
Istri terdakwa, Ida Laila mengatakan, peristiwa korban melakukan urut itu pada 10 Juni 2023 lalu. Dimana korban ini melakukan urut agar mendapatkan keturunan.
"Dia itu berurut di rumah di tengah rumah ruangan terbuka dan tidak dilepas kerudung. Selesai diurut pulang dan ia menanyakan kapan datang lagi, dijawab terserah," ujar Ida.
Lalu, setelah berselang 40 hari, suaminya mendapatkan surat panggilan dari Polres OI. Diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saat berurut saya ada, ada ibunya dan tidak ada pencabulan. Tetapi dia melaporkan pencabulan," terangnya.
Lanjutnya, pernah ada dari Kades Ketiwau menyampaikan perdamaian. Yakni sejumlah uang. Tetapi karena tidak bersalah melakukan yang dituduhkan sehingga tidak mau.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
"Jadi barulah di Oktober 2024 akhirnya bapak M Zarub ditahan sampai sekarang dan menjalani persidangan," ucapnya.
Diungkapkan Ida, suaminya sudah 25 tahun bekerja sebagai tukang urut. Banyak orang yang berurut dengan macam-macam keluhan. Dan setiap berurut di tengah rumah bukan dalam kamar dan saksikan oleh pasien yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: