Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung
Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Giovani SH MH, turun gunung dalam sidang pemeriksaan perkara korupsi pungli oknum Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas nama terdakwa Paisal.
Adapun sidang agenda pemeriksaan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kamis 9 Januari 2025, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Sebanyak empat orang saksi, korban dari kasus dugaan korupsi pungli laboratorium UPTD DLH Banyuasin dihadirkan oleh penuntut umum Kejari Banyuasin di komandoi Giovani.
Adapun empat orang saksi yang hadir dipersidangan yakni pihak perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan, yang rutin melakukan uji laboratorium pada UPTD DLH Banyuasin.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
BACA JUGA:DLH Banyuasin Verifikasi Dugaan Pencemaran Limbah PT CLL, Begini Hasilnya
Diantaranya yakni saksi General Manager PT Nippon Indosari Corporindo Tbk bernama Kartika Wati, lalu Andri Hariadi Kepala TU PT Hanuraba Sawit Kencana, Felix Triadi HSE Manager PT Bintang Gasing Persada dan Solehan Manager Kasi SHE.
Dipersidangan terungkap adanya dugaan pungli dari tagihan perjalanan dinas tim uji laboratorium dari DLH Kabupaten Banyuasin, yang besarannya tergantung jenis uji laboratorium limbah yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan.
Empat saksi pihak perusahaan korban korupsi pungli DLH Banyuasin --
Seperti diungkap saksi Kartika, bahwa perusahaannya rutin melakukan uji lab atas limbah perusahaan dan ada kwitansi tagihan perjalanan dinas yang disatukan dengan tagihan biaya uji laboratorium.
"Untuk uji limbah cair ada tagihan yang harus dibayarkan perbulannya Rp840 ribu, yang biasanya dilakukan oleh tim uji dari DLH sebanyak 3 orang," ungkap saksi Kartika.
Nominal tagihan tersebut, lanjut saksi Kartika berbeda dengan nominal tagihan untuk uji laboratorium limbah udara perusahaan yang lebih besar.
Sebab, menurut saksi Kartika nominal tagihan dari uji laboratorium mengenai limbah udara jumlah tim penguji dari DLH Banyuasin jauh lebih banyak dari uji limbah cair perusahaan.
BACA JUGA:Ridho Junaidi Tanggapi Vonis Pidana 1 Tahun Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: