Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung
Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung--
Diungkapkan saksi Kartika, dari setiap kwitansi penagihan dari DLH Banyuasin juga turut dilampirkan kwitansi perjalanan dinas berikut copy nomor rekening.
"Dalam berkas tagihan itu dicantumkan juga nomor rekening pribadi bendahara DLH Banyuasin bukan nomor rekening atas nama Eti Meilasari," ungkap saksi Kartika.
Empat saksi perusahaan korban korupsi pungli uji lab UPTD DLH Banyuasin diangkat sumpah--
Hingga saat ini, keempat saksi masih dicecar terkait pemeriksaan perkara korupsi yang menjerat terdakwa Paisal Kepala UPTD DLH Banyuasin secara bergilir.
sebelumnya Kejari Banyuasin menetapkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin periode 2017-2021 bernama Paisal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paisal langsung ditahan di Lapas Kelas II A Banyuasin dengan pengawalan ketat oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin serta anggota kepolisian. Sebelum penetapan tersangka dan penahanan, Paisal menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin pagi hingga usai salat Zuhur.
Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan Paisal sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
"Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan PS sebagai tersangka," ujar Reymund didampingi Kepala Seksi Pidsus, Giovani SH, MH saat itu.
Kasi Pidsus Giovani mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan Paisal adalah dengan memanipulasi dokumen perjalanan dinas, yang tampak sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.
"Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut, agar terlihat sah," jelasnya.
Surat tersebut kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan yang melakukan pengujian sampel di laboratorium DLH Banyuasin dalam kurun waktu 2017-2021.
Jika perusahaan tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, laboratorium tersebut tidak akan memproses uji sampel yang dibutuhkan.
"Tindakan ini jelas ilegal karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD," tambah Giovani.
Meskipun tidak terdapat kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, diduga terdapat dana sebesar lebih dari Rp 700 juta yang dipungut secara ilegal dari berbagai perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: