Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung

Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung

Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung--

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ungkap Giovani.

Terdakwa Paisal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: