Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung
Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung--
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ungkap Giovani.
Terdakwa Paisal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: