Aturan Seragam ASN Direvisi, Simak Perubahan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025

Aturan Seragam ASN Direvisi, Simak Perubahan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025

Wajib tahu, ini aturan Pakaian Dinas tahun 2025 bagi PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa,” bunyi pasal 5 dalam Permendagri tersebut.

Dimana, penggunaan PDH khaki ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas yang kuat bagi seluruh ASN.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kriteria Ini Hanya Bisa Melamar 4 Jabatan Khusus di Pendaftaran PPPK Tahap 2, Apa!

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK

Jadi, dengan seragam yang sama antara PNS dan PPPK tidak lagi dibedakan dari segi model pakaian, karena Permendagri telah mengatur bahwa baju PNS dan PPPK telah seragam.

Diketahui, terdapat variasi model kemeja PDH khaki yang dapat digunakan, baik itu kemeja lengan panjang maupun lengan pendek. 

Penggunaan model kemeja disesuaikan dengan jabatan dan tingkatan masing-masing PPPK.

Untuk ASN pria yang menduduki jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional, terdapat ketentuan bahwa kemeja PDH khaki lengan pendek harus dimasukkan ke dalam celana. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Batal Pengangkatan PPPK, Kenapa!

Sementara untuk PPPK yang menduduki jabatan lain menggunakan PDH warna khaki dengan berlengan panjang. 

Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 5 dalam Permendagri tersebut.

Ini bertujuan untuk memberikan tampilan yang lebih rapi dan formal. Jadi aturan ini telah diundangkanya Permendagri No 10 tahun 2024.

Jadi, pakaian dinas PPPK pada hari Senin dan Selasa ditetapkan menggunakan pakaian dinas warna khaki yakni sama dengan ASN lainnya juga. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: