Selama Tahun 2024, Kejari OKI Terima 539 Perkara Pidana, Sebanyak 367 Perkara Diputus
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
"Yang jelas tergantung jenis perkara dan pembuktian di persidangan kalau berat bisa memakan waktu 2 bulan," katanya.
Mengenai perkara yang berat sehingga proses pembuktian juga memakan waktu. Yaitu menghadirkan saksi ahli dan sebagainya. Dimana pembuktiannya sulit jadi memakan waktu.
"Tapi untuk perkara tindak pidana biasa proses persidangan tidak lama, yakni 1 bulan selesai," ucapnya.
Ditambahkan Jodhi, untuk proses persidangan perkara tindak pidana yang masuk di Kejari OKI berjalan lancar hingga selesai. Sehingga sisa perkara yang belum dilanjutkan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: