Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Tetap Tuntut 2 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Tetap Tuntut 2 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH. 

Terungkap juga dalam persidangan, bahwa antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga. 

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir

BACA JUGA:Ini Link Siaran Langsung Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir Pagi Ini Di Bawaslu Sumsel

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut. Diawal-awal bisnis ini berjalan lancar. Barulah terdakwa ini berani meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu. 

Dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni. 

BACA JUGA:DKPP Tegaskan Sidang Etik 5 Anggota KPU Ogan Ilir Hari Ini Terbuka Untuk Umum, Wartawan Masyarakat Boleh Hadir

BACA JUGA:Diwarnai Bantahan, Sidang Etik Tuding Anggota KPU Banyuasin Terima Duit Dan 2 Kali Pengumuman Hasil Seleksi

Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia. 

Korban ini mengalami aksi kejahatan diduga dibegal di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI. 

Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam. 

Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: