Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

Transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. --

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Adapun layanan yang dikenakan PPN, di antaranya, uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Kenaikan PPN 12 persen ini juga akan berdampak pada harga sejumlah barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. 

Seperti, beras premium yang sering dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selama ini, harga beras premium berkisaran Rp 71.000 per 5 kilogramnya. 

BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini

BACA JUGA:Waduh! Harga Tas Branded Makin Mahal, PPN 12 Persen Bikin Kantong Kian Jebol

Dengan kenaikan PPN 12 persen, artinya harga beras premium pada 2025 mendatang akan lebih tinggi lagi dibandingkan saat ini. 

Selain beras premium, harga buah-buahan premium juga akan mengalami kenaikan dampak dari PPN 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025.

Adapun buah-buahan premium yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, antara lain, anggur, mangga, jeruk, strawberry, dan lain sebagainya.

Penerapan PPN 12 persen juga dipastikan akan berdampak pada harga ikan premium yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia, seperti salmon dan tuna. 

BACA JUGA:Rakyat Dihantam Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha 'Bandel' Justru dapat TAX Amnesty?

BACA JUGA:NKHZ Baby Shop: Dua Tahun Eksis dengan Pembayaran QRIS BRI yang Praktis dan Aman

Kenaikan harga juga akan berdampak pada udang dan crustasea premium, seperti king crab, ketika PPN 12 persen diterapkan nanti. 

Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan juga akan dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: