Polisi Ringkus Petani di Lawang Wetan Muba yang Mengubah Hidupnya Jadi Bandar Narkoba

Polisi Ringkus Petani di Lawang Wetan Muba yang Mengubah Hidupnya Jadi Bandar Narkoba. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Akibat ulahnya, bandar Arbi dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Semua barang bukti sudah diamankan. Pelaku mengaku menjalani bisnis narkoba ini demi memenuhi kebutuhan hidup, mengingat penghasilannya sebagai petani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: