Kompak Mengaku Salah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Dihukum Ringan

Kompak Mengaku Salah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Dihukum Ringan

Kompak Mengaku Salah, Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Minta di Hukum Ringan--

BACA JUGA:Saksi Inspektorat Ungkap Adanya Temuan Penyebab Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Tersudut

Soal uang yang didakwakan oleh penuntut umum Rp131 juta, dikatakan oleh terdakwa telah dikembalikan seluruhnya pada tahun 2019 sebelum proses penyelidikan perkara di tahun 2021.

"Bahkan uang itu ada kelebihan bayar Rp11 juta lebih dari uang yang saya bayar berjumlah Rp142 juta," terangnya.


Mantan Dirut RSUD Rupit Muratara bacakan pledoi pribadi kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara--

Sedangkan terdakwa Dr Herlin sembari menangis, juga memohon kepada majelis hakim pertimbangan hukuman yang seringan-ringannya.

Ia juga menyadari kesalahan administrasi sebagai Dirut RSUD Rupit Muratara saat itu, dirinya juga telah berusaha memperbaiki admintrasi dan pelayanan RSUD Rupit.

"Memohon kiranya hukuman yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya mengingat ketiga anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang perlindungan dari seorang ibu," ujar terdakwa Dr Herlina.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Disebutkan dalam dakwaan penuntut umum, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.

Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.

Para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: