Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota
Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Arthulius SH pengacara BN korban kasus malapraktek hingga mengalami kebutaan total, menyayangkan tersangka Agustina oknum bidan Palembang hanya berstatus tahanan kota.
Tersangka Agustina oknum bidan yang diduga melakukan malapraktek terhadap BN berstatus tahanan kota, telah dilakukan upaya hukum tahap II sebelum berkas dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan.
"Tentunya status penahanan kota itu, selaku kuasa hukum korban sangat disayangkan oleh pihak keluarga korban," kata Arthulius dikonfirmasi Senin 16 Desember 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Arthur ini, seharusnya terhadap tersangka Agustina oknum bidan yang diduga melakukan malapraktik terhadap kliennya itu dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan
BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang
Karena, kata Artur perbuatan tersangka Agustina tersebut telah mengakibatkan korban cacar permanen dalam hal ini kebutaan total.
"Dimana rasa keadilan buat keluarga korban, karena akibat perbuatannya anak klien mengalami cacat permanen yaitu kebutaan total," sebutnya.
Arthulius Pengacara Korban Malapraktek Oknum Bidan Palembang Sayangkan Status Tersangka tidak ditahan--
Disamping itu juga, lanjut Arthur perbuatan dari oknum bidan tersebut juga telah membuat masyarakat resah sehingga menimbulkan pernyataan besar mengapa hanya dilakukan penahanan kota.
Terkait hal itu, ia bersama tim kuasa hukum keluarga korban juga akan melakukan upaya hukum lainnya seperti bersurat ke berbagai instansi terkait.
"Memohon agar tersangka oknum bidan tersebut untuk dilakukan penahanan demi rasa keadilan bagi keluarga korban khususnya korban sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Senin 16 Desember 2024 menerangkan berkas perkara dan tersangka kasus malapraktik telah diterima oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: