Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, Kadispenda Kota Palembang Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, Kadispenda Kota Palembang Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, Kadispenda Kota Palembang Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kembali dikebut penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kali ini Kamis 5 Desember 2024, giliran Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Palembang periode 2016-2019 berinisial SR turut diperiksa guna mendalami materi penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menerangkan SR dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi jual aset YBS yang berada di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Selain SR, diterangkan Vanny disaat bersamaan juga turut memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya berinisial AS.

BACA JUGA:Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan

BACA JUGA:Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel

"Dari informasinya AS selaku honorer Dispenda Kota Palembang yang saat ini sudah berhenti sejak tahun 2021," ungkap Vanny.

Dikatakan Vanny, kedua nama yang dipanggil dan diperiksa tersebut hadir memenuhi panggilan sejak pukul 9.30 WIB dengan jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan.


Rumah yang disita penyidik Kejati Sumsel di jalan Mayor Ruslan Palembang--

Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi penjualan aset YBS berupa tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang ini, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH terus mendalami adanya beberapa pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.

Termasuk, kata Kajati masih mengkaji secara menyeluruh terkait jual aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yakni dibeli secara ilegal oleh mafia tanah seharga Rp1,6 miliar.

"Yang mana padahal saat itu NJOP ojek sebidang tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar," ungkap Kajati saat rilis penitipan aset YBS beberapa waktu lalu.

Masih dikatakan Kajati, juga mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli termasuk apakah pembeli ha termasuk dalam kategori itikad baik atau tidak.

BACA JUGA:Kebut Pinyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan, Kejati Sumsel Periksa Pihak Ketiga Bappenda Kota Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: