Korupsi Berjemaah di Pekanbaru, Rp6,82 Miliar Disita, Pj Wako dan Sekda Tersangka Ini Penggantinya
Korupsi Berjemaah di Pekanbaru, Rp6,82 Miliar Disita, Pj Wako dan Sekda Tersangka Ini Penggantinya--
Ia diduga mencatat seluruh aliran keluar-masuk uang terkait pemotongan anggaran ini dan menyerahkan uang kepada RM serta IPN melalui ajudan Pj Wali Kota.
Selain itu, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran untuk konsumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Dari anggaran tambahan ini, RM diduga menerima “jatah” sebesar Rp2,5 miliar.
Dari OTT yang dilakukan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,82 miliar sebagai barang bukti.--
Barang Bukti dan Penahanan Tersangka Pemkot Pekanbaru Riau
Dari OTT yang dilakukan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,82 miliar sebagai barang bukti. Penangkapan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai beberapa bulan sebelumnya dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
BACA JUGA:LAGI KPK Laksanakan OTT, Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru dalam Operasi Senyap
Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya transaksi penyerahan uang.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga ada pelanggaran Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Alexander dikutip sumeks.co dari laman KPK
Pergantian Pj Wali Kota Pekanbaru
Menyusul penangkapan ini, Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat dengan menunjuk Roni Rakhmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Pelantikan dilakukan pada Selasa 3 Desember 2024 di Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: