Markup Harga, Jadi Modus Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel Senilai Rp26,9 M

Markup Harga, Jadi Modus Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel Senilai Rp26,9 M

Markup Harga, Jadi Modus Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel Senilai Rp26,9 M--

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

Sementara itu, dalan sidang perdana pembacaan dakwaan para terdakwa kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK RI.

Meski begitu, salah satu terdakwa bernama Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembantaran kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang.


Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Hadapi Dakwaan KPK.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Menurut tim penasihat hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, permohonan pembantaran itu diajukan lantaran kliennya sedang fokus pemulihan kesehatan pasca operasi ginjal pada salah satu rumah sakit di Jakarta

"Kami mengajukan pembayaran agar sekiranya klien kami tetap sidang melalui online, untuk pemulihan kesehatan karena masih dalam perawatan rumah sakit," ucap penasihat hukum terdakwa Nehemia dipersidangan.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, dipersidangan menanggapi masih melihat perkembangan selanjutnya dari laporan pihak KPK terkait kondisi terdakwa Nehemia Indrajaya.

"Silahkan nanti ajukan dahulu permohonannya, namun kami masih menunggu laporan lebih lanjut dari KPK mengenai kondisi terdakwah sendiri apakah memungkinkan untuk dibawa ke Palembang atau membutuhkan perawatan di rumah sakit," ujar hakim ketua menanggapi permohonan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: