Menteri PANRB Ungkap Nasib Honorer di 2025 Jika Gagal Lulus PPPK Tahap II
Ini kata Menteri PANRB nasib honorer di 2025 tak lulus PPPK Tahap II. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Yakni pemerintah menjamin untuk menghindarkan terjadinya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para tenaga honorer tersebut.
"Kami punya prinsip bahwa arahan dari pemerintah adalah menghindarkan PHK massal, tidak mengurangi pendapatan mereka dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran," ujar Rini.
BACA JUGA:Ingin Jadi ASN? Simak Tips Jitu Menjawab Soal Wawancara PPPK 2024 untuk Peluang Lebih Besar
BACA JUGA:Tenaga Honorer Diangkat PPPK 2024 Dapat Jaminan Ini, Apa!
Untuk diketahui, mengenai pendaftaran PPPK tahap kedua telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Link pendaftaran PPPK tahap II dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
BACA JUGA:Ini Formasi PPPK 2024 di OKI Tahap 2 Mulai Dibuka, Bersiaplah!
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Begini Mekanisme Kelulusan PPPK Tahap 1 yang Perlu Diperhatikan
Ini besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, perekrutan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahun ini oleh pemerintah memasuki tahapan seleksi kompetensi.
Bagi peserta PPPK 2024 periode 1 untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera dimulai yaitu pekan ini.
Dimana bagi peserta PPPK 2024 periode 1 untuk Kabupaten OKI dimulai 5-8 Desember 2024 nanti.
BACA JUGA:Jangan Khawatir Non-ASN TMS, MenPAN RB Pastikan Semua Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: