Bawaslu Sumsel Tegaskan Sembako di Gudang Nasdem bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sumsel Tegaskan Sembako di Gudang Nasdem bukan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan sembako yang disimpan di gudang Partai NasDem, bukan milik pasangan HDCU dan tak masuk dalam pelanggaran pemilu.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan sembako yang disimpan di gudang Partai NasDem, tak masuk dalam pelanggaran pemilu.

Hal itu langsung dikonfirmasi Bawaslu dengan melakukan Pengecekan terhadap gudang tersebut pada Kamis, 21 November 2024.

Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menjelaskan, Bawaslu Kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor DPW NasDem Sumsel.

Dari hasil kroscek dilaangan, ditemukan kegiatan pengemasan beberapa bahan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng.

BACA JUGA:Perempuan Sumsel Siap Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun Partai NasDem yang diadakan setiap tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembako tersebut adalah milik Partai NasDem yang dipersiapkan untuk HUT partai, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi,” jelas Naafi.

Naafi menambahkan, Bawaslu sebelumnya telah mengingatkan mengenai potensi pelanggaran terkait pemberian materi atau bantuan lainnya.

Dalam hal ini, tentunya dapat memengaruhi pemilih dalam mendukung pasangan tertentu di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Investigasi Dugaan Bagi-Bagi Sembako yang Dilakukan Pasangan Calon di Pilgub Sumsel

BACA JUGA:Ratusan Insan Media Ikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Gelaran Bawaslu Ogan Ilir

Hanya saja kata Naafi, setelah pemeriksaan lebih lanjut, Bawaslu memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan praktik ilegal.

“Jika ada dugaan pemberian materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, itu bisa dikenakan sanksi pidana baik kepada pemberi maupun penerima," beber Naafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: