2 Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang-Indralaya Berhasil Ditangkap Polsek Pemulutan, 2 Lagi Masih DPO

2 Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang-Indralaya Berhasil Ditangkap Polsek Pemulutan, 2 Lagi Masih DPO

Dua pelaku bajing loncat yang beraksi di Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya, saat diamankan di Mapolsek Pemulutan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) berhasil diamankan oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Ogan Ilir. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, beberapa jam setelah kejadian pencurian di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya, tepatnya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial J.S, 27 tahun, warga Desa Ibul Besar III, dan I.S. alias Ipan, 26 tahun, warga Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Sementara dua pelaku lainnya berinisial A. dan AP. masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayahnya, Unit Patroli Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berjaga di Titik Rawan

BACA JUGA:Personel Polres dan Polsek Pemulutan Laksanakan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian Palestina di Ogan Ilir

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang sopir truk bernama R.D.Y, 28 tahun, yang menjadi korban pencurian saat sedang mengantar sembako milik PT Sungai Budi Grup menuju Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

"Korban menyadari terpal truknya telah disayat ketika ada pengemudi lain yang memberi kode. Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang sembako di atas truk telah hilang," jelas IPTU Nugrah.

Tim Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku J.S. berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti, empat karung gula kristal putih merek ROSE BRAND ukuran 50 kg. 

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Penebaran Benih Ikan

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Polsek Pemulutan Ogan Ilir Atensi Wilayah Rawan Karhutla dan Ketahanan Pangan

Lalu empat karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 30 cm, dan 1 lembar terpal berwarna biru. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait