Pemerintah Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan

Pemerintah Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap langkah tegas pemerintah dalam memberantas mafia tanah dengan menerapkan pasal pemiskinan, sebagai tindak lanjut dari kasus besar di Dago Elos yang merugikan negara hingga Rp3,65 triliun.--

"Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal," ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

BACA JUGA:Kajari OKI Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, Cegah Konflik Pertanahan

BACA JUGA:Cair Besok! Bansos BPNT Tahap 6 Akan Terdistribusi, Cek Status Penerima Lewat NIK KTP

Menteri Nusron juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, yang telah berperan aktif dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Jabar. Ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan," lanjutnya.

Kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos, yang diungkap pada 18 Oktober 2024, bermula dari modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Modus ini dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah secara ilegal. Tanah yang menjadi objek sengketa ini terletak di kawasan metropolitan dan strategis, sehingga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jamu Pengurus Masjid Nurur Rahman dan Bahas Program Kajian Rutin

Total kerugian yang berhasil diselamatkan dalam tindak pidana ini mencapai Rp3.603.335.000.000, yang menunjukkan betapa besar dampak yang ditimbulkan dari aksi mafia tanah ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Selain itu, hadir pula perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang turut mendukung pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan kerugian besar ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan pertanahan.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pertanahan dan mencegah tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Kejati Periksa Mantan Kasi Sengketa BPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: