Menteri Nusron Wahid Dorong Transformasi Tanah Telantar Menjadi Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Menteri Nusron Wahid Dorong Transformasi Tanah Telantar Menjadi Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Bawa Misi Presiden Prabowo, Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen untuk membawa misi Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah akan fokus pada penciptaan rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan tanah, sekaligus menjaga kesinambungan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan oleh Menteri Nusron adalah mengoptimalkan pengelolaan tanah telantar untuk menjadi tanah wakaf produktif.

Ia menjelaskan bahwa tanah-tanah yang saat ini tidak dimanfaatkan secara optimal akan diubah statusnya agar dapat memberi manfaat bagi umat.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Pelayanan yang Berorientasi pada Rakyat

BACA JUGA:34 Ribu Pegawai BPN Terlibat dalam Strategi Komunikasi Pemerintah untuk Sebarkan Kebijakan ke Masyarakat

"Tanah telantar itu nanti Hak Pengelolaan (HPL)-nya akan kami serahkan ke Bank Tanah, jadi milik negara. Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan kami serahkan ke badan wakaf. Jadi kami ingin menggerakkan badan wakaf produktif," ujarnya.

Konsep wakaf produktif yang diusung oleh Menteri Nusron bertujuan untuk mengubah tanah wakaf yang selama ini hanya menjadi aset pasif menjadi sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Dalam konsep ini, tanah wakaf akan didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), dan kemudian di atasnya akan dilakukan kegiatan-kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan.

Hasil dari kegiatan tersebut akan dialokasikan untuk kemaslahatan umat, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Nah Loh, 27 Pegawai BPN Kota Palembang Disebut Ikut Kecipratan Tanah di Kasus Penerbitan PTSL 2019

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Wujudkan Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menurut Nusron, selama ini yang sering diwakafkan adalah tanah, namun dalam program ini yang akan diwakafkan adalah hak atas tanahnya.

Dengan kata lain, wakaf akan lebih terarah pada pemanfaatan dan pengelolaan tanah agar bisa produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: