Jangan Sampai Jadi Korban, Simak 5 Ciri Mafia Tanah dan Akal Bulus yang Sering Digunakan

Ilustrasi oknum mafia tanah rampas hak masyarakat secara ilegal sudah sangat meresahkan--
SUMEKS.CO - Akal bulus oknum mafia tanah, kembali menjadi sorotan setelah ribuan klaim sepihak lahan oleh oknum meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian besar.
Praktik ilegal ini tidak hanya merampas hak warga atas tanah, tetapi juga melibatkan intimidasi, manipulasi dokumen, hingga kekerasan fisik.
Dari informasi yang dihimpun Minggu 25 Mei 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 48.000 kasus mafia tanah telah ditangani dari Januari hingga pertengahan November 2024.
Meskipun sekitar 79 persen kasus berhasil diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, masih ada ribuan kasus lain yang belum menemukan jalan tengah.
Hal ini menjadi bukti bahwa mafia tanah bukan hanya soal sengketa biasa, tetapi merupakan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan, dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap legalitas tanah.
Untuk melindungi diri dari ancaman mafia tanah, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri dan modus operandi yang umum digunakan oleh para pelaku.
1. Peningkatan Aset dan Kekayaan yang Tidak Wajar
Salah satu tanda mencolok dari mafia tanah adalah lonjakan kekayaan secara drastis tanpa sumber penghasilan yang jelas.
Ilustrasi keresahan masyarakat terhadap akal bulus mafia tanah--
Mereka sering kali mendadak memiliki aset properti atau kendaraan mewah, hasil dari praktik menjual tanah ilegal atau milik orang lain secara curang.
Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk memperkuat posisi mereka, termasuk menyuap pihak tertentu agar praktiknya tetap berjalan lancar.
2. Sering Terlibat dalam Kasus Sengketa Tanah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: