Pemerintah Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan

Pemerintah Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap langkah tegas pemerintah dalam memberantas mafia tanah dengan menerapkan pasal pemiskinan, sebagai tindak lanjut dari kasus besar di Dago Elos yang merugikan negara hingga Rp3,65 triliun.--

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat dengan Penyediaan Tanah

Ke depan, dengan langkah-langkah hukum yang lebih tegas, diharapkan mafia tanah akan semakin kesulitan untuk melakukan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku mafia tanah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan, sehingga hak-hak rakyat dapat terjaga dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: