Misi Selesai Komisi Tak Dibayar, Wanita di Palembang Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah
Seorang wanita di Kota Palembang harus rela menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi elektronik. -Foto: Reigan/sumeks.co -
Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp26 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya transfer uang ke REK BANK BNI: 1892287829 ATAS NAMA SIRAD JUDIN," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU ITE.
Dimana laporan korban sebagai mana tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: