Eks Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo Kemenhub RI Turut Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2016 berinisial YHH, hadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Jumat 15 November 2024 mengatakan sebagaimana laporan tim penyidik YHH dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi korupsi LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun
Dikatakan Vanny, bahwa saksi YHH diperiksa penyidik Kejati Sumsel pada Kamis kemarin tersebut terkait perkara selaku mantan Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo Kemenhub RI pada tahun 2016
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan lebih kurang 20 pertanyaan," kata Vanny.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T, Tersangka Rekanan PT Waskita Kembali Diperiksa Kejati
Adapun tujuan pemeriksaan pihak Kemenhub RI sebagai saksi tersebut, kata Vanny yaitu mendalami struktur penyidikan perkara perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel.
Sekaligus, lanjut Vanny turut diperiksanya saksi YHH yaitu melengkapi berkas penyidikan perkara yang saat ini telah ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka.
Kejati Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Masih dikatakan Vanny, sejauh ini dalam penyidikan perkara korupsi terkait pembangunan prasaran LRT Sumsel masih terus dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dengan telah diperiksa YHH sebagai saksi jumlah saksi yang diperiksa pada Kamis kemarin berjumlah dua orang saksi.
Disebutkannya, satu saksi lainnya itu bernama Eddy Hermanto yang diketahui merupakan terpidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring turut dipanggil dan diperiksa dalam kasus korupsi LRT Sumsel.
Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi LRT senilai Rp1,3 triliun Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH memastikan bakal mendalami keterlibatan pihak lainnya termasuk jajaran Direksi dari PT Waskita Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: