Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati

Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati

Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1 Triliun Lebih, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Turut Diperiksa Kejati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalami penyidikan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel Rp1,3 triliun, terpidana korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang Eddy Hermanto turut dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Sumsel.

Dari rilis yang dibagikan, Kamis 14 November 2024 rupanya terpidana Eddy Hermanto diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel terkait jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam.

"Yang bersangkutan diperiksa beberapa jam sebagai saksi dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, lanjut Vanny lebih kurang 20 pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.

Tujuan turut diperiksanya Eddy Hermanto sebagai saksi, kata Vanny tidak lain untuk menguatkan alat bukti serta mendalami penyidikan perkara korupsi pembangunan LRT Sumsel.


Kejati Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa dalam penyidikan perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kelima tersangka itu, diketahui terdiri dari tiga petinggi PT Waskita Karya yaitu Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kemudian, satu tersangka lagi bernama Bambang Hariyadi Wikanta sebagai Dirut PT Perentjana Djaja. Dan satu tersangka lagi yang beberapa lalu telah dirilis yaitu bernama Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI.

"Meski telah menetapkan lima orang tersangka, namun penyidikan perkara kasus korupsi LRT Sumsel dipastikan masih terus berlanjut," terang Vanny.

BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: