Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Korupsi LRT Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Korupsi LRT Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Dirut PT Perentjana Pembangunan BHW di Periksa Sebagai Saksi sekaligus Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah satu tersangka korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp1,3 triliun bernama Bambang Hariyadi Wikanta, kembali diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Bambang Hariyadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaya, Rabu 23 Oktober 2024 diperiksa sebagai saksi sekaligus diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sekaligus diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel," kata Vanny.

Diterangkan Vanny, bahwa tersangka Hariyadi Wikanta hadir diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari pukul 13.00 WIB dengan agenda pertanyaan sebanyak 30an pertanyaan.

BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 2 Kepala Divisi PT Waskita Karya Diperiksa Kejati

Masih kata Vanny, tersangka dikonfrontir jaksa penyidik sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya terhadap perencanaan pembangunan LRT Sumsel.

Dilanjutkannya, dalam proses pemeriksaan perkara sejauh ini tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus masih melengkapi berkas perkara penyidikan.


Direktur PT Perentjana Pembangunan BHW di Periksa Sebagai Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--

Termasuk, melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel.

"Untuk selanjutnya, kemungkinan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan menjadwalkan kembali pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan sebanyak 4 orang tersangka, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya

BACA JUGA:Selain PT Perentjana Djaya, Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Kejati Juga Periksa 2 Saksi PT Waskita Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: