PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya
Plh Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas empat tersangka korupsi perencanaan pembangunan Light Rait Transit (LRT) Sumsel senilai Rp1,3 triliun, telah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor PN Palembang melalui e-berpadu.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Adi Mulyawan SH MH dikonfirmasi Rabu 24 Desember 2024 membenarkan telah melimpahkan berkas empat tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Cs melalui e-berpadu PN Palembang.
"Terkonfirmasi, berkas perkara kasus LRT Sumsel telah dilimpahkan penuntut umum Kejari Palembang melalui sistim e-berpadu," kata Adi Mulyawan.
Diterangkan Adi Mulyawan, saat ini pihaknya juga telah mendapat informasi dari penuntut umum Kejari Palembang berkas dinyatakan lengkap dan telah keluar penetapan persidangan.
BACA JUGA:Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
BACA JUGA:Kejati Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel
Untuk selanjutnya, lanjut Adi Mulyawan penuntut umum hanya tinggal melimpahkan berkas fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari ini, berkas fisiknya bisa dilimpahkan ke PN Palembang," tandasnya.
Tiga Petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliuni--
Sementara itu, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi menerangkan berkas perkara yang dilimpahkan melalui e-berpadu dari penuntut umum dinyatakan lengkap.
"Hanya tinggal menunggu berkas fisik para tersangka, sebelum nantinya digelar sidang perdana" ungkap Harun.
Untuk sidang perdana, lanjut Harun diagendakan bakal digelar pada Selasa 7 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hutamrin SH MH, mengatakan akan mempersiapkan tim JPU yang juga nantinya akan digabung dengan JPU dari Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: