PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya
Plh Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH--
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati
Sedangkan, lanjut Hutamrin Kejari Palembang juga akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga merilis penyitaan uang sebagai barang bukti kasus korupsi LRT senilai Rp22,5 miliar lebih yang diserahkan oleh salah satu tersangka korupsi Bambang Hariadi Wikanta selaku Dirut PT Perentjana Djaja.
Dirut PT Perentjana Pembangunan Bambang Wikanta Hariyadi Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--
Kemudian, terhadap uang tersebut diserahkan ke Kejari Palembang dan ditampung ke rekening penitipan yang digunakan nantinya sebagai salah satu barang bukti pada saat persidangan nanti.
Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan 4 orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, beberapa waktu lalu dalam pengembangan penyidikan perkara penyidik juga telah menetapkan oknum mantan pejabat pada Kementerian Perhubungan RI bernama Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka baru.
Hanya saja, khusus untuk tersangka Prasetyo Boeditjahjono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung karena turut dijadikan tersangka korupsi kasus lainnya.
Sebagaimana rilis yang disampaikan, para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: