Eks Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo Kemenhub RI Turut Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--
Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya nanti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pada jajaran Direksi Waskita Karya," tegas Umaryadi.
Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.
LRT Sumsel dalam lingkaran korupsi--
Namun, lanjut Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
"Jadi sampai saat ini para tersangka masih terkait dengan proses perencanaan, nanti kita lihat juga apakah ada indikasi pada tahap pelaksanaan pembangunan, masih terus didalami," ungkap Umaryadi saat penetapan tersangka baru Prasetyo Boeditjahjono beberapa waktu lalu.
Setidaknya, masih kata Umaryadi dalam penyidikan perkara ini Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: