2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Butir Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Lubuklinggau

2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Butir Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Lubuklinggau

2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Butir Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Lubuklinggau.-Foto: dokumen/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Sebanyak 2,3 kilogram sabu-sabu dan 4.494 butir pil ekstasi yang disiapkan untuk tahun baru gagal beredar di Kota LUBUKLINGGAU.

Itu setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua orang sebagai bandar dan kurir Narkoba yakni Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49) Fikriyansyah alias Fikri (33), keduanya warga Kota Lubuklinggau.

"Barang bukti signifikan berupa 2,3 kilogram sabu serta 4.494 butir pil ekstasi, yang diduga siap diedarkan pelaku menjelang tahun baru," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana Rabu kemarin 13 November 2024.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut. 

BACA JUGA:Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Martin, Amankan Puluhan Paket Sabu

BACA JUGA:Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Tanam Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya

Dan saat diamankan, sejauh ini kedua pelaku belum menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyelidikan, sehingga petugas masih berupaya menggali lebih banyak informasi dari saksi-saksi lainnya.

"Kedua pelaku masih belum kooperatif, dan kami sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi lain serta informasi awal yang kami dapatkan sebelum penangkapan," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan keamanan kota dari peredaran narkoba, terutama di periode akhir tahun.

Kapolres mengungkapkan jika modus peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku melibatkan beberapa jaringan dengan sistem terorganisir.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Sukses Grebek 'Kampung Narkoba' di Desa Karang Mulya, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Kabur

BACA JUGA:Kapolri Sebut 262 Juta Jiwa Diselamatkan dari Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp31,8 Triliun Diungkap

Berdasarkan penemuan barang bukti, narkoba tersebut diduga kuat akan diedarkan tidak hanya di wilayah Lubuklinggau, tetapi juga ke daerah sekitar, mengingat tingginya permintaan narkotika pada saat perayaan tahun baru.

"Kami menduga barang-barang ini tidak hanya untuk wilayah Lubuklinggau, tetapi juga kemungkinan akan disebar ke daerah-daerah lain menjelang perayaan akhir tahun, yang memang menjadi sasaran para pelaku," tambah Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: