Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar
Waka PN Palembang Pimpin Sidang Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar--
BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar
BACA JUGA:Kajari Siap Turun Gunung Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar
"Dan yang pasti keenam tersangka bakal hadir langsung diruang sidang utama Tipikor PN Palembang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau, nantinya terhadap pengunjung persidangan yang terbuka untuk umum tersebut agar dapat menjaga ketertiban saat persidangan berlangsung.
Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Telah di Registrasi, PN Palembang Siap Gelar Sidang--
Dikonfirmasi terpisah pada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan telah menerima informasi bahwa sidang perdana kasus korupsi IUP tambang baru bara senilai Rp488 miliar itu bakal digelar pada Selasa pekan depan.
Vanny menerangkan, pada intinya tim JPU Kejati Sumsel telah siap membuktikan dakwaan dalam persidangan di bantu juga oleh JPU Kejari Lahat.
BACA JUGA:Isu Dugaan Keterlibatan Bupati Dalam Lingkaran Korupsi IUP Batu Bara Lahat, Aspidsus Tegaskan Ini
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang
"Intinya tim JPU sudah siap untuk membuktikan dakwaan di persidangan," singkatnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusu Kejati Sumsel mengumumkan penetapan dan penahanan enam orang tersangka dalam kasus korupsi IUP tambang Batu Bara Lahat Rp488 Milar.
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: