Segera Jadi Tersangka di Kasus Hotman Paris? Razman Nasution Tes Kesehatan di Bareskrim Jakarta
Kasus Razman Nasution selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara--
Razman juga mengatakan bahwa hal ini sangat mempertaruhkan profesinya dan akan dibuktikannya di pengadilan.
"Nanti kita akan buktikan, termasuk chat mesum dari HPH, dalam hal ini Hotman, yang kita duga mesum dari Saudara Hotman Hutapea kepada Iqlima yang nanti akan kita buka di pengadilan," pungkasnya.
Merasa dijebak oleh kliennya sendiri yakni Iqlima, Razman menyebut juga telah melaporkan mantan asisten Hotman Paris itu atas kasus keterangan palsu.
BACA JUGA:Makin Memanas! Nikita Mirzani Geram Tantang Balik Razman: Gak Paham Persoalan
Katerangan palsu yang dimaksud Razaman adalah soal pelecehan seksual yang dilakukan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 lalu.
"Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti," ungkap dia.
Penetapan statusnya sebagai tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Dari perkara ini, Razman terancam hukuman dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Vs Razman, Vadel 'Kang Semir' Pacar Lolly Bikin Tambah Seru Kasus Ini!
Pemanggilan Raman Nasution ini buntut dari kasus laporan yang dibuat Hotman Paris kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya yakni Razman Nasution.
Hotman Paris melaporkan keduanya atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri karena dirinya merasa dituduh telah melakukan pelecehan seksual.
Sebagai salah satu orang yang juga berseteru dengan Razman, Nikita Mirzani mengaku siap memgikuti jalannya proses ini.
Tidak hanya itu bahkan dirinya dengan tegas menyebut bahwa Razman akan segera ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: