Warga Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tidak Bisa Berobat, Ini Caranya!

Warga Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tidak Bisa Berobat, Ini Caranya!

Warga keluhkan BPJS dinonaktifkan tidak bisa berobat, ini caranya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi karena sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu dan sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. 

Peserta tidak ditemukan keberadaannya. Termasuk juga peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah. 

Lalu, bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.

BACA JUGA:Tahun 2025 Pekerja Formal dan Informal Ditargetkan 50 Persen Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja

Kemudian, penyebab lainnya adalah peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia. Juga termasuk penyebab lainnya adalah peserta terdaftar lebih dari satu kali.

Mengenai kepesertaan BPJS kesehatan nonaktifkan ini bisa menjadi aktif kembali. Yakni apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, padahal masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan, warga bisa melakukan reaktivitasi atau pengaktifan kembali.

Meski demikian, batas paling lama untuk melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI setelah dinonaktifkan adalah 6 bulan, sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Lalu adanya ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gelar Coex: Langkah Nyata Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

BACA JUGA:BPJS Cabang Palembang Jalankan Program JKN Keliling, Permudah Masyarakat Tanpa Harus ke Kantor

"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat," ujarnya. 

Ini untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat, sesuai bunyi Pasal 6 ayat (8).

Selanjutnya, surat keterangan yang didapatkan dari dinas sosial tersebut disampaikan kepada kantor cabang BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Jika status peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, warga harus melakukan reaktivitasi agar bisa berobat secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: