Daftar PPPK Gelombang II: Hanya 2 Kategori yang Bisa Mendaftar, Cek Syarat Lengkapnya!
Daftar PPPK gelombang II, hanya 2 kategori ini yang bisa dan harus penuhi syarat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Selain itu pelamar yang akan mendaftar di gelombang II ini juga harus memenuhi persyaratan.
Para pelamar dari PPPK kedua kategori tersebut harus memenuhi 15 syarat berikut.
Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024:
BACA JUGA:Honorer Kategori Ini Tak Lolos Perangkingan, Tapi Tetap Diangkat PPPK, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Apa Penyebabnya?
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang dilamar.
2. idak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: