Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar
Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Oktarina Permata Sari Malah Tilep Uang Milik Bos Karpet Rp1,3 Miliar--
Oleh sebab itu, Oktarina Permata Sari dijerat dengan didakwa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Oktarina Permata Sari melalui penasihat hukumnya Suwito Winoto SH MH tidak berkeberatan (eksepsi) dan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian perkara.
--
Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi korban sekaligus pelapor dalam perkara ini yang bakal digelar pada Rabu pekan depan.
Dimintai tanggapan mengenai dakwaan terhadap kliennya, Suwito Winoto menerangkan tidak ada yang harus disanggah dari dakwaan penuntut umum cukup buktikan saja nanti pada sidang pembuktian perkara.
Diungkapkan Suwito, bahwa uang Rp1,3 miliar tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa melainkan juga turut dibagi-bagikan kepada pihak lain.
Sebab, lanjut Suwito tertulis jelas didalam dakwaan penuntut umum ada Jo Pasal 55 yang berarti pelaku tidak sendiri melainkan turut serta ada pihak lainnya yang menikmati uang tersebut.
"Nah disitu akan kita gali dan kita ungkap nanti siapa-siapa saja yang ikut terlibat," kata Suwito.
Untuk itu, ia berharap nanti pihak penuntut umum agar perkara ini bisa jelas dan terang benderang siapa saja yang terlibat untuk dipanggil semuanya sebagai saksi dipersidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: