Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Oktarina Permata Sari Malah Tilep Uang Milik Bos Karpet Rp1,3 Miliar--

BACA JUGA:Fuja Ngaku Punya Pacar Royal Biayai Gemerlap Hedonnya, 2 Tahun Tilep Uang Majikan My Beauty Store Tak Terendus

Oleh sebab itu, Oktarina Permata Sari dijerat dengan didakwa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Oktarina Permata Sari melalui penasihat hukumnya Suwito Winoto SH MH tidak berkeberatan (eksepsi) dan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian perkara.


--

Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi korban sekaligus pelapor dalam perkara ini yang bakal digelar pada Rabu pekan depan.

Dimintai tanggapan mengenai dakwaan terhadap kliennya, Suwito Winoto menerangkan tidak ada yang harus disanggah dari dakwaan penuntut umum cukup buktikan saja nanti pada sidang pembuktian perkara.

BACA JUGA:Jalani BAP Tambahan, Begini Tampang Mantan Karyawati Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Tersangka Mantan Admin Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

Diungkapkan Suwito, bahwa uang Rp1,3 miliar tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa melainkan juga turut dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Sebab, lanjut Suwito tertulis jelas didalam dakwaan penuntut umum ada Jo Pasal 55 yang berarti pelaku tidak sendiri melainkan turut serta ada pihak lainnya yang menikmati uang tersebut.

"Nah disitu akan kita gali dan kita ungkap nanti siapa-siapa saja yang ikut terlibat," kata Suwito.

Untuk itu, ia berharap nanti pihak penuntut umum agar perkara ini bisa jelas dan terang benderang siapa saja yang terlibat untuk dipanggil semuanya sebagai saksi dipersidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: