Aniaya ODGJ di Jalan Segaran Palembang hingga Meninggal Dunia, Pipit Dihukum 10 Tahun Penjara
Aniaya ODGJ di Jalan Segaran Palembang Hingga Meninggal Dunia, Pipit Dihukum 10 Tahun Penjara--
Diterangkan Abdul Rahman, bahwa pada waktu itu anaknya melapor telah diganggu oleh korban Gondrong dengan menyemprotkan racun api ketika bermain sepeda melintas di daerah 15 Ilir.
"Kemudian saya mengajak terdakwa ini bersama anak saya mendatangi korban yang saat itu masih berada di lokasi," kata Abdul Rahman.
--
Sebelum bertemu dengan korban, lanjut Abdul Rahman menemui saksi pemilik warung yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian.
Dikatakan pemilik warung, terang Abdul Rahman mengapa mencari Gondrong sebab yang bersangkutan orang yang tidak waras dan memberikan nasihat untuk tidak meladeni korban Gondrong.
BACA JUGA:Ngaku Terima Wangsit Lewat Mimpi, Bapak-bapak Diduga ODGJ di Palembang Nyaris Bakar Rumah Sendiri
BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang
Namun, hal itu tidak mengurungkan niat Abdul Rahman beserta terdakwa Tri Pipit Manda Leke untuk menganiaya korban Gondrong meski disebut-sebut memiliki gangguan kejiwaan.
"Saya hanya memukul kepala korban dengan tangan, sehingga membuat korban terjerembab ke tanah dan saat itu saya duduki tubuhnya," terang Abdul Rahman.
Sementara, lanjut Abdul Rahman terdakwa menganiaya korban Gondrong dengan menendang bagian kepala dan tubuh beberapa kali.
Keterangan saksi Abdul Rahman tersebut dibantah keras oleh terdakwa Tri Pipit Manda Leke bahwa ia hanya menendang dua kali di bagian pipi.
BACA JUGA:Gadis ODGJ di Makassar Tega Tebas Leher Ibu Kandung Gara-Gara Disuruh-Suruh
"Tidak benar pak hakim, saat korban tersungkur saya hanya menendang pipi korban saja dua kali, dan memang Abdul Rahman saat itu mengajak saya untuk menganiaya korban," ungkap terdakwa dipersidangan saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: