Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dapat Jabatan Mentereng di Kabinet Prabowo, Gaji Setara dengan Menteri?

Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dapat Jabatan Mentereng di Kabinet Prabowo, Gaji Setara dengan Menteri?

Raffi Ahmad resmi dilantik Prabowo Subianto--

SUMEKS.CO – Terjawab sudah. Raffi Ahmad masuk dalam daftar Utusan Khusus Presiden. Benarkah jabatan tersebut setara dengan Menteri Prabowo?

Deretan Utusan Khusus Presiden dilantik langsung oleh Prabowo Subianto di Istana hari ini, Selasa 22 Oktober 2024.


Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina dilantik jadi Utusan Khusus Presiden di Istana hari ini--

Nama selebritas Raffi Ahmad ada di daftar tersebut sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dasar hukum pelantikan ini adalah Keputusan Presiden 76M/2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden.

BACA JUGA:Annette Liana Dewi, Si Cantik yang Menarik Perhatian, Sudah 23 Tahun Mengabdi Jadi Aspri Prabowo

BACA JUGA:Intip Deretan 5 Besar Menteri Super Kaya Kabinet Prabowo, Nomor 4 Gak Banyak yang Kenal

Setelah resmi dilantik, Raffi Ahmad mendapat tugas menjadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. 

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024. 

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden yang memiliki berbagai tugas tertentu oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Utusan Khusus Presiden ini akan bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet. 

BACA JUGA:Jabatan Luhut Pandjaitan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Atas Menko & Menteri, Setara Perdana Menteri?

BACA JUGA:Meski Anti Peluru, Harga Maung Garuda yang Dipakai Presiden Prabowo Ternyata Tak Semahal Lamborghini, Apa Iya?

Kabarnya hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri meski tidak diberikan pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: