Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Dimiskinkan Polda Sumsel Ditangkap di Apartemen di Pulau Jawa
Bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim berhasil ditangkap dan diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Apartemen di Pulau Jawa.-Foto: edho/sumeks.co -
Mobil yang disita tersebut jenis Porsche Boxster Spyder tahun 2015, harganya ditaksir senilai Rp2,14 miliar.
Tampak juga dua mobil Honda HRV dan CRV terbaru, semuanya berwarna hitam dan sepeda motor sport Ducati Panigale, Kawasaki ER-6N, dan Yamaha RX King, termasuk beberapa sepeda motor custom.
Tersangka Bobi sudah menjalani masa penahanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
Penggeledahan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos tambang batu bara ilegal tersebut.
BACA JUGA: Wakapolda Sumsel Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, Perusahaan Siap Bertanggung Jawab
Sebelummnya, petugas juga mengamankan mobil Mercedes Benz C-Class warna abu-abu methalik terpasang nopol BG 385 EL. Dan mobil sport Porsche tipe Boxster Spyder tahun 2015 warna putih.
Selain itu terdapat pula Honda CR-V dengan nopol D 1407 BZI dan Honda HR-V dengan nopol B 1139 TJG.
Bos tambang batu baru yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel ini merupakan bagian dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang berlangsung pada pertengahan Agustus lalu.
Saat itu petugas mengamankan 3 excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.
BACA JUGA: Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi
BACA JUGA:Pansus DPRD Lahat Soroti Pajak Galian C, IMB dan Reklamasi Tambang Batu Bara
Sebanyak 3 unit excavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel kembali mendatangi dan menggeledah rumah bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: