Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Dimiskinkan Polda Sumsel Ditangkap di Apartemen di Pulau Jawa

Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Dimiskinkan Polda Sumsel Ditangkap di Apartemen di Pulau Jawa

Bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim berhasil ditangkap dan diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Apartemen di Pulau Jawa.-Foto: edho/sumeks.co -

Pelaku dijerat pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp100 miliar. 

Untuk TPPU, kata Bagus, pihaknya mengamankan sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak. 

BACA JUGA:3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Disita Polda Sumsel

BACA JUGA:Satgas Polda Sumsel Temukan 3 Alat Berat Milik Bos Tambang Ilegal Muara Enim yang Disembunyikan Dalam Hutan

"Dari dua kasus ini total potensi kerugian yang dialami negara Rp540 miliar lebih," tandas Bagus. 

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengamankan barang bukti milik bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim.

Barang bukti tersebut merupakan kendaraan mobil-mobil mewah yang bernilai miliaran rupiah termasuk kendaraan roda dua jenis sport.

Kendaraan tersebut milik tersangka Bobi yang diamankan dan disita dari rumah mewahnya yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

Dari pantauan, barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat sudah diamankan di halaman depan Dit Tahti Polda Sumsel sejak Kamis 17 Oktober 2024 pagi.

Di antaranya mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF. Mobil senilai Rp2,58 miliar itu diparkir dan dipasang garis polisi. 

Lalu, mobil Mercedes Benz sedan C-Clas 2022. Unit disita tanpa nopol (BG 385 EL). Tipe C300 2.0 AMG Line untuk harga bekasnya diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Kemudian barang bukti mobil Porsche Spyder warna putih, unit disita juga tanpa nomor polisi.

BACA JUGA:Penampakan Toyota LC Senilai 2,58 Miliar Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Disita Polda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: