Kemenkumham Sumsel Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Unggulan Kabupaten Ogan Ilir

Kemenkumham Sumsel Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Unggulan Kabupaten Ogan Ilir

Kepala Balitbangda Ogan Ilir, Astuti, memimpin diskusi mengenai potensi kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah.--

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 94 Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Selatan, di mana 4 di antaranya berasal dari Ogan Ilir.

Kekayaan intelektual tersebut meliputi Pengetahuan Tradisional seperti Kain Gebeng Khas Ogan Ilir, Bekasam Ogan Ilir, Pindang Meranjat, dan Pindang Pegagan.

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

Dari hasil diskusi dalam FGD, beberapa potensi Indikasi Geografis yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meliputi Nanas Ogan Ilir, Beras Pegagan, Kain Tenun Gebeng, dan Itik Pegagan.

Selain itu, untuk kekayaan intelektual komunal, diusulkan juga lagu-lagu daerah, olahraga tradisional, makanan tradisional, serta rumah tradisional bongkar pasang.

Kemenkumham Sumsel menunjukkan komitmennya untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami siap untuk mendampingi dan membantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual yang ada di daerah ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan kami adalah kunci untuk memaksimalkan potensi yang ada,” kata Ika.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Studi Tiru di Yogyakarta untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BACA JUGA: Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pembinaan Kelompok Sadar Hukum di Kelurahan 5 Ilir

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Disperindagkop & UKM, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Bagian Hukum Setda Ogan Ilir, serta Ketua Pemuda Tani.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan bahwa pemahaman mengenai Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Ogan Ilir dapat meningkat, sehingga potensi daerah dapat teridentifikasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Ini adalah langkah awal yang penting dalam rangka melindungi dan mempromosikan kekayaan budaya serta produk lokal yang ada di Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: