Kemenkumham Sumsel Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Unggulan Kabupaten Ogan Ilir
Kepala Balitbangda Ogan Ilir, Astuti, memimpin diskusi mengenai potensi kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, memenuhi undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten OGAN ILIR untuk berpartisipasi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengusulan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Acara ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, yang berlangsung pada hari Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam pembukaan acara, Kepala Balitbangda Ogan Ilir, Astuti, menyampaikan bahwa Kabupaten Ogan Ilir memiliki banyak potensi yang masih belum tergali dengan baik.
“Potensi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis di daerah kita sangat besar, namun saat ini masih kurang dikenali oleh masyarakat dan perangkat daerah. Kami berharap Kemenkumham dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Dimulai Sabtu Ini, Siapkan Diri Anda!
Astuti menekankan pentingnya kolaborasi antara Balitbangda sebagai leading sector dalam pengelolaan kekayaan intelektual dan semua perangkat daerah di Kabupaten Ogan Ilir.
Dia berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan Indikasi Geografis pertama bagi Kabupaten Ogan Ilir, tetapi juga dapat menambah jumlah Kekayaan Intelektual yang tercatat di daerah tersebut.
Ika Ahyani Kurniawati, sebagai narasumber dalam acara ini, menjelaskan bahwa sudah mulai ada kesadaran dari pemerintah daerah untuk melindungi karya dan produk unggulan daerah.
“Saat ini, belum ada indikasi geografis yang terdaftar dari Kabupaten Ogan Ilir. Kami berharap melalui kegiatan ini, berbagai potensi dan produk unggulan dari daerah ini dapat diidentifikasi dan diajukan untuk pendaftaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Perkuat Integritas, Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK
BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Notaris 2024-2027
Ika menambahkan bahwa inventarisasi kekayaan intelektual komunal sangat penting sebagai langkah perlindungan defensif. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan bangsa dan melindungi hak masyarakat serta pemerintah daerah dari pemanfaatan tanpa izin.
“Penting bagi kita untuk memiliki data yang jelas dan terstruktur agar potensi yang ada bisa terjaga dan dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: