Korban Kasus Penganiyaan Tak Puas, Giliran Kapolsek Talang Kelapa Dipropamkan

Korban Kasus Penganiyaan Tak Puas, Giliran Kapolsek Talang Kelapa Dipropamkan

Giliran Kapolsek Talang Kelapa dilaporkan korban kasus penganiayaan ke Bid Propam Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -

BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

Setelah masuk ke Banpol baru ada yang menghubungi kami dan baru mengirim SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023 kemarin. 

"Yang artinya dari membuat laporan sampai korban diperiksa, sampai kini tidak ada tindaklanjutnya," tambahya. 

Dia mengungkapkan lagi, dari pengakuan kliennya, pasca menjalani pemeriksaan tak ada satupun saksi yang diperiksa oleh oknum penyidik Polsek Talang Kelapa. 

Laporan korban ke Bid Propam secara resmi diterima dengan nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN tertanggal 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dugaan Salah Tangkap, Oknum Polsek Rambang Dangku Dilaporkan Petani Asal PALI ke Propam Polda Sumsel

BACA JUGA:Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

"Klien kami sempat menjalani perawatan intensif cukup lama di RSUP Moh Hoesin Palembang. Kasus ini sebenarnya karena motif salah paham saja, yang dimana korban memberikan motor yang dititipkan namun tidak memberi kunci motornya padahal karena kliennya lupa membawa kunci motornya," tambah dia lagi. 

Penyerangan dengan cara menganiaya dengan senjata tajam itu diduga sudah direncanakan, sebab pisau yang melukai korban itu sudah disiapkan dengan cara dibawa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: