Tambah Anggaran Rp176 Juta, Kemenkumham Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum Bersama 8 OBH Terakreditasi

Tambah Anggaran Rp176 Juta, Kemenkumham Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum Bersama 8 OBH Terakreditasi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bangka Belitung, Fajar Sulaiman Taman, bersama delapan perwakilan OBH usai penandatanganan kontrak addendum, Senin 14 Oktober 2024.--

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan

“Sebelum adanya tambahan anggaran ini, penyerapan anggaran untuk layanan litigasi telah mencapai 100%, sementara untuk non-litigasi mencapai 95,28%, sehingga total penyerapan sebesar 99,39%,” ujarnya.

Dengan tambahan anggaran ini, diharapkan seluruh anggaran bantuan hukum dapat terealisasi secara maksimal pada triwulan keempat tahun 2024.

Dalam sambutannya, Harun juga mengingatkan para OBH untuk menjaga integritas dalam menjalankan layanan bantuan hukum, serta memastikan tidak ada imbalan dalam bentuk apapun yang diminta kepada para penerima bantuan.

"Bantuan hukum harus bebas biaya, sesuai dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Kami menekankan agar OBH senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas ini," tegas Harun.

BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, BPHN telah melakukan verifikasi dan reakreditasi bagi pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.

Verifikasi dilakukan untuk menjaring OBH baru yang memenuhi syarat, sementara reakreditasi bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan kualitas layanan dari OBH yang sudah terakreditasi sebelumnya. Proses ini telah selesai dan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum di Bangka Belitung.

Penandatanganan addendum kontrak ini adalah bagian dari upaya Kemenkumham Bangka Belitung untuk memperkuat dan memastikan layanan bantuan hukum di provinsi ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum.

Fajar Sulaiman Taman menegaskan bahwa Kemenkumham terus berkomitmen untuk mendukung akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum.

BACA JUGA:Dirjen AHU Kemenkumham Lantik Kakanwil Kemenkumham Babel Sebagai MPWN Periode 2024-2027

BACA JUGA:Beri Arahan Pelaksanaan Tusi, Kakanwil Kemenkumham Babel Tekankan Jajarannya Lakukan 3 Hal Penting Ini

“Dengan adanya tambahan anggaran dan kemitraan dengan OBH, kami berharap layanan bantuan hukum semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bangka Belitung. Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: