Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, meresmikan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 serta pajak daerah lainnya di Palembang Indah Mall, Minggu 13 Oktober 2024, sebagai langkah untuk mendorong masyarakat memenuh--

“Kami memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Semoga langkah ini menjadi dorongan positif bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban mereka,” tutup Ucok.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Upaya ini sejalan dengan target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ucok Abdulrauf Damenta, optimalisasi pendapatan pajak daerah ini penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Dampak Penutupan U-Turn Depan SMA Kumbang, Pemkot Palembang Kembali Lakukan Simulasi Lalu Lintas di Celentang

BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan! Pemkot Palembang Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di Benteng Kuto Besak

Bapenda Kota Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemungutan pajak.

Dengan mempermudah prosedur pembayaran pajak dan memberikan insentif seperti pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif, Bapenda berharap dapat mendorong wajib pajak untuk lebih berpartisipasi aktif. Selain itu, Bapenda juga melakukan berbagai sosialisasi terkait manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Kota Palembang menyatakan, “Kami memahami bahwa ada berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat tidak bisa memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus merasa terbebani oleh sanksi administratif.”

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bapenda Kota Palembang telah bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka menggalakkan program ini.

BACA JUGA:Pj Walikota A Damenta Secara Tegas Paparkan Kinerja Pemkot Palembang kepada Juri Penilaian

BACA JUGA: Resmi Maju Pilkada, Ratu Dewa Pamitan di Depan Ribuan Abdi Negara Pemkot Palembang

Sosialisasi dilakukan di berbagai media, termasuk media sosial dan kegiatan langsung di lapangan, seperti yang berlangsung di Palembang Indah Mall ini.

Bapenda berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban pajak dan manfaat yang didapat dari pembangunan yang didukung oleh penerimaan pajak.

Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Di samping itu, peraturan ini juga memuat ketentuan tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: