Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, meresmikan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 serta pajak daerah lainnya di Palembang Indah Mall, Minggu 13 Oktober 2024, sebagai langkah untuk mendorong masyarakat memenuh--
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran! 246 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tertibkan Parkir Liar Depan SD Muhammadiyah, Mobil Siap Diderek!
Sebagai bagian dari implementasi Perda tersebut, Pemerintah Kota Palembang berharap agar para wajib pajak tidak hanya sekadar melunasi kewajiban mereka, tetapi juga dapat memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan yang lebih baik.
Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Dengan adanya program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif ini, Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban mereka.
Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggalakkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: