Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, meresmikan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 serta pajak daerah lainnya di Palembang Indah Mall, Minggu 13 Oktober 2024, sebagai langkah untuk mendorong masyarakat memenuh--

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya pada Minggu 13 Oktober 2024.

Acara tersebut digelar di Atrium Palembang Indah Mall dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, yang memberikan sambutan mengenai pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan penerimaan pajak daerah.

Dalam sambutannya, Ucok Abdulrauf Damenta menyampaikan bahwa Kota Palembang membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari perangkat daerah pelaksana serta instansi terkait.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Menurutnya, dukungan dari masyarakat ini sangat krusial untuk memastikan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan.

BACA JUGA:81 Pasang Pengantin Sumringah, Mengikut Nikah Massal Gratis Pemkot Palembang

BACA JUGA:Cetak Hat-Trick! Pemkot Palembang Kembali Raih Penghargaan ALI Terbaik di Indonesia untuk Ketiga Kalinya

“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024,” kata Ucok Abdulrauf Damenta.

Program ini, lanjutnya, juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Palembang dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak.


Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.--

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak tanpa terbebani sanksi administratif yang sebelumnya memberatkan.

BACA JUGA:Hidupkan 3 Wisata Heritage di BKB, Pemkot Palembang Gandeng Seniman dan Sejarawan

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng Brebes: Langkah Strategis Tekan Inflasi dan Jaga Pasokan Bawang Merah

Ucok Abdulrauf Damenta juga menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dalam melaksanakan program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: